Menjual dengan harga tinggi,bolehkah???

  • Post author:
  • Post category:Fiqih

Saya menjual suatu barang dengan harga 80 ribu padahal saya membelinya dengan harga 20 ribu, jadi saya mendapat keuntungan 60 ribu. Apakah Islam membolehkan seperti ini? (08x390734xxx)

Jawab:

Jika seorang menjual barang yang telah ia miliki dengan sah, maka jual belinya sah jika penjual dan pembeli sama-sama rela dengan harga yang disepakati walaupun keuntungannya banyak, selagi dia tidak berdusta dalam jual belinya, dan harga barang tersebut sesuai dengan harga pasaran (harga standar), karena manusia biasanya tidak rela jika harganya lebih tinggi dari harga standar dan mereka akan merasa tertipu, sedangkan dalam jual beli tidak boleh saling menipu. Alloh  berfirman:
‘’Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan dengan syarat suka sama-suka (saling rela) di antara kamu.’’ (QS. an-Nisa [4]: 29)
Hanya saja setiap muslim dianjurkan berakhlaqul karimah, termasuk dalam hal jual beli, seperti dianjurkan untuk bersifat lunak, dan mencintai sesamanya seperti mencintai dirinya sendiri. Karena sifat-sifat ini membawa berkah. Seorang muslim tidak boleh memiliki sifat tamak dan rakus terhadap gemerlapnya dunia, karena sifat ini timbul dari kerasnya hati

(disadur dari www.majalahalfurqon.com)