Al-Imam Al-Bukhari Membolehkan Ikhtilath, Benarkah?
Ada sebagian orang yang membolehkan ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram) berdalih dengan hadits shahih . Di antaranya:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – جَمِيعًا
“Abdullah bin Yusuf bercerita kepada kami, “Malik menceritakan kepada kami, dari Nafi’ dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwa dia berkata: “Sesungguhnya dulu pada zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, laki-laki dan perempuan berwudhu’ secara bersama-sama.” (HR. Al-Bukhari)
Bagaimana kalian -wahai orang-orang yang mengaku ahlus sunnah- melarang manusia untuk ikhtilath? Sedangkan Al-Imam Al-Bukhari sendiri meriwayatkan hadits yang membolehkan hal tersebut?!
Untuk menanggapi ’syubhat’ ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Perlunya mempelajari dasar-dasar ajaran islam yang benar secara global, sehingga ketika syubhat menyerang, seorang muslim tidak terlalu panik menghadapinya. (lebih…)